ilustrasi penipuan pakai hp
Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 11 ribu pengaduan dari masyarakat terkait modus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.
“Kami minta masyarakat yang menerima pesan singkat meresahkan itu
untuk ‘capture screen’ (potret layar), kemudian laporkan kepada kami,”
kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Bali, Rabu (4/5).
Menurut dia, OJK telah berkoordinasi dengan kelompok kerja di
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor telepon
seluler yang terindikasi menyebarkan pesan singkat dengan konten
penipuan.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan kelompok kerja Kominfo dan
langsung memblokir nomor itu selama lima hari untuk dianalisa,”
imbuhnya.
Ia meminta masyarakat apabila menerima pesan singkat dari orang yang
tidak dikenal dengan modus penipuan untuk mengadukan melalui surat
elektronik di konsumen@ojk.go.id atau melalui nomor 1-500-655.
(Ismed Eka Kusuma)







